Minggu, 22 Januari 2017

HAK ASASI MANUSIA

HAKIKAT DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

KEGIATAN BELAJAR 1
PENGERTIAH HAK ASASI MANUSIA
A.    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak yang dimiliki oleh manusia sepeti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan. HAM perlu mendapat jaminan dari negara atau pemerintah karena dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan sehingga harus mendapat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya.
1.      Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, tentang HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
2.      Kamus Besar Bahasa Indonesia
HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3.      Menurut Leah Levin
Pertama, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan manusia. Hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. 
HAM adalah hak manusia yang bersifat asasi , artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia yang merupakan anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir, sehingga hak asasi manusia itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Perumusan substansi hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitis sebagai berikut:
a.       HAM adalah hak daasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
b.      Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan. Substansi HAM meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
c.       Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupan.

B.     BAGAIMANAKAHPEMAHAMAN HAM BAGI BANGSA INDONESIA?
Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia dapat dijelaskan sbb:
1.      Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugrah, Tuhan YME yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrat, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat atau martabat manusia.
2.      Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tana membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
3.      Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.

  

KEGIATAN BELAJAR 2
MACAM-MACAM HAM

A.    PENGGOLONGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Penggolongan HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek, antara lain :
1.      Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
2.      Hak kolektif, yakni masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
3.      Hak sipil dan politik (dimuat dalam International covenant on civil and political rights), antara lain : a) hak atas penentuan nasib sendiri; b) hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; c) hak yang sama bagi perempuan.
4.      Ha ekonomi, Sosial dan Budaya, antara lain hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, hak mendapatkan pekerjaan.
Deklarasi Wina (1993) menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakkan HAM dan menganjurkan pemerintah untuk menegakkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen HAM international ke dalam hukum nasional. Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen HAM inilah yang disebut ratifikasi. Dengan adanya parlemen yang efektif, kehakiman independen, partai-partai politik yang mapan, lembaga pers yang bebas, maka sama sekali tidak mudah bagi pemerintah untuk melanggar hak-hak asasi rakyatnya (IRE, 2008).
Sedangkan pembagian, jenis dan macam HAM Dunia meliputi:
1.      Hak Asasi Pribadi/Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b.      Hak kebebasan berpendapat
c.       Hak aktif di organisasi
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
2.      Hak Asasi Politik/Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dala suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam pemilihan
c.       Hak mendirikan dan membuat parpol
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak asasi hukum/Legal Equality Right
a.       Hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi PNS
c.       Hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
4.      Hak Asasi Ekonomi/Property Rights
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan memiliki sesuatu
d.      Hak memiliki dan mendapat pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di peradilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

B.     PIAGAM HAM
Dalam piagam HAM, menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dala ketaatan kepada-Nya. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan RI, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moraluniversal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sbb:
1.      Hak untuk Hidup, pasal 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah, pasal 2
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan
6.      Hak atas Kebebasan
7.      Hak keamanan
8.      Hak kesejahteraan
9.      Kewajiban
10.  Perlindungan dan Pemajuan

C.     HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN SILA-SILA PANCASILA
Hak-hak asasi manusia di tinjau dari sila-sila Pancasila:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Yuhan YME dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Pengakuan terhadap Tuhan YME berarti pengabdian terhadap Tuhan YME dalam arti melaksakan segala perintah Tuhan dalam perbuatan sehari-hari. Ketuhanan YME, telah mengandung pengakuan trhadap segenap hak asasi manusia di mana ajaran Tuhan meliputi seluruh aspek kehidupan. Ketuhanan YME adala “cause prima” atau sebab pertama, sebagai asal dan segala kehidupan yang mengajarkan: persamaan, keadilan, kasih sayang, kehidupan yang tentram.
2.      Hak asasi menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendakinya terlaksanakannya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau dierlakukan secara melampaui batas.
Oleh karena peri kemanusiaan itu meliputi segala hak ihwal mengenai manusia dan perasaan terhadap manusia, maka sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat banyak sangkut pautnya denga hak-hak dasar dan kebebasan asasi manusia. Hak-hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan seperti:
a.       Hak untuk tidak diperbudak,
b.      Hak untuk tidak dianiaya,
c.       Hak pengakuan sebagai manusia pribadi,
d.      Hak untuk tidak ditangkap,
e.       Hak untuk tidak ditahan,
3.      Hak Asasi menurut Sika Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan partai dll. Kesadaraan bebangsa adalah titik tolak dalam perjuangan mempertahankan hak asasi manusia.
4.      Hak Asasi menurut sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Karena kedaulatan di tangan rakyat, maka MPR sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat itu adalah lembaga tertinggi dalam negara RI. Rakyatlah melalui MPR menetapkan UUD, memilih dan menetapkan Presiden/ Wakil Presiden dan menetapkan GBHN.
Kedaulatan itu berwujud dalam bentuk hak Asasi Manusia:
a. hak menegluarkan pendapat,
b. hak berkumpul dan berapat,
c. hak ikut serta dalam pemerintahan,
d. hak ikut jabatan-jabatan neraha.
5.      Hak Asasi Manusia menurut sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya;
a.    Hak milik,
b.    Hak atas jaminan sosial,
c.    Adanya hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang adil dan beradab,
d.   Berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.
Hak-hak yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia terdiri dari berikut ini
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak memperoleh keadilan
e.       Hak atas kebebasan pribadi
f.       Hak atas rasa aman
g.      Hak atas kesejahteraan
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan
i.        Hak wanita. Seorang wanita berhak dipilih, memilih, diangkat dalam jabatan,dll
j.        Hak anak.

Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM International diantaranya :
a.       Konvensi hak-hak politik perempuan, diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958
b.      Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dirativikasi dengan UU No. 7/1984
c.       Konvensi tentang hak-hak anak, dirativikasi dengan Keppres No. 36/1990
d.      Konvensi anti apartheid dalam olahraga, dirativikasi dengan Keppres No. 48/1993
e.       Konvensi anti penyiksaan secara kejam,tidak manusia dan merendahkan martabat manusia, diratifikasi dengan UU No 5/1998
f.       Konvensi penghapusan diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU N0 29/1999
g.      Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)


  
KEGIATAN BELAJAR 3
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak asasi diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dubutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melakat kewajiban. Kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Kita akan membahas Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di dunia antara lain beriktu ini.
A.    HAK ASASI MANUSIA DI YUNANI
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya manganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles mengajrakan pemerintah harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
B.     HAK ASASI MANUSIA DI INGGRIS
Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terhjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
C.     MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Isi Magna Charta sebagai berikut:
1.      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut
3.      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.      Seseorang yang bukan tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahnnya.
D.    PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukanoleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.      Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
E.     HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas corpus act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat tahun 1979. Isinya adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
2.      Alasan penahanan seseorang disertai bukti yang sah menurut hukum.
F.      BILL OF RIGHTS
Dicetuskan tahu 1689 dan diterima parlemen Inggris, isinya:
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3.      Pajak, undang-undang dan pembentukan
G.    HAK ASASI MANUSIA DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran filsuf John Locke (1631-1702) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu melawan penguasa Inggris. Terlihat jelas dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat Declaration of Independence of Amerika Serikat.
H.    INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES
Amanat Presiden Franklin D. Rosevelt tentang 4 kebebasan yang diucapkanya di depan Kongres Amerika Serikat pada tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1.      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikian
2.      Kebebasan memilih agama
3.      Kebebasan dari rasa takut
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
I.       HAK ASASI MANUSIA DI PRANCIS
Hak asasi Prancis tersimpul, antara lain:
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
2.      Manusia mempuyai hak yang sama
3.      Manusia merdeka bebrbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
4.      adanya kemerdekaan surat kabar
5.      adanya hak hidup dan mencari nafkah, dll
J.       HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB
universal Declaration of Human Rightd antara lain mencantumkan hak:
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
K.    HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan yang kuat dari filsafah bangsa, yakni Pancasila. Di Indonesia di simpulkan, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
2.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
3.      Hak-hak asasi politik
4.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
L.     PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya HAM. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut :
1.      Kebangkitan nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain
2.      Sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa banga Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
3.      Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakanpuncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya mengamanatkan : “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denga perikemanusiaan dan perikeadilan.”
4.      Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD Indonesia Serikat dan UUS 1950.
5.      Dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPR Indonesia sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam HAM dan Hak-hak dan kewajiban warga negara.
6.      Ternetuknya komisi nasional HAM berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993
7.      Kemajuan tentang perumusan HAM tercapai ketika sidang umum MPR RI 1998telah tercantum dalam garis –garis besar haluan negara secara lebih rinci.

A.    EMPAT GENERASI DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Sejarah perkembangan HAM mengalami 4 generasi, yang masing-masing memiliki ciri dan pusat perhatian yang berbeda. Keempat generasi tersebut dijelaskan oleh Ubaidillah (2000) sebagai berikut.
1.      Generasi pertama
Pada generasi ini lahir “convention on the prevention and punishment of the crime of genocide”
Hak-hak yang diatur pada generasi pertama utamanya adalah hak-hak sipil dan politik, hak-hak bidang sipil mencakup antara lain:
a.       Hak untuk menentukan nasib sendiri
b.      Hak untuk hidup
c.       Hak untuk tidak dihukum mati
d.      Hak untuk tidak disiksa
e.       Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
f.       Hak atas peradilan yang adil
Hak bidang politik antara lain:
a.       Hak untuk menyampaikan pendapat
b.      Hak untuk berkumpul dan berserikat
c.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
d.      Hak untuk memilih dan dipilih

2.      Generasi kedua
Pada generasi ini lahir dua kovenan yang terkenal, yaitu International Covenant on Social, Economic, adn Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Politic Rights. Hak dalam bidang sosial dan ekonomi, antara lain:
a.       Hak untuk bekerja
b.      Hak untuk mendapat upah yang sama
c.       Hak untuk tidak dipaksa bekerja
d.      Hak untuk cuti
e.       Hak atas makan
f.       Hak atas perumahan
g.      Hak atas kesehatan
h.      Hak atas pendidikan

Sedangkan hak-hak bidang budaya:
a.       Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
b.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
c.       Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta

3.      Generasi ketiga
Generasi ini memperjuangkan keseimbangan sosial, ekonomi, budaya, hukum dan politikdalam satu paket yang disebut the rights of development (hak pembangunan). Generasi ketiga ini merupakan sintesis generasi pertama dan kedua.
Hak dalam pembangunan, antara lain:
a.       Hak untuk memperoleh lingkungan hidpu yang sehat
b.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
c.       Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

4.      Generasi keempat
Generasi ini mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat. Generasi ini dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983yang mendeklarasikan hak asasi yang disebut Declaration of the basic duties of Asia People and Government deklarasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan “kewajiban hak asasi” dari pada hak asasi karena kewajiban asasi mengandungpengertian keharusan akan pemenuhan, sedangkan kata hak baru sebatas perjuangan dari pemenuhan hak.

B.     HAM DALAM INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1.      Instrumen Nasional
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dan segi hukum, tekad bangsa Indonesiatercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945, Isi UUD yang telah diamandemen, Undang-undang nomor 39/1999 tentang HAM, undang-undang nomor 26/2000 tentang pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM Internasional. Semua ketentuan hukum positif yang mengatur tentang HAM di Indonesia itulah yang disebut indtrumen HAM nasional.
Hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM terdiri dan berikut :
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak memperoleh keadilan
e.       Hak atas kebebasan pribadi
f.       Hak atas rasa aman
g.      Hak atas kesejahteraan
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan
i.        Hak wanita
j.        Hak anak
Konvensi HAM intrenasional yang telah diratifikasi, diantaranya:
a.       Konvensi hak-hak politik perempuan, diratifikasi UU No 68 tahun 1958
b.      Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, diratifikasi dengan UU no 7/1984
c.       Konvensi tentang hak-hak anak, diratifikasi dengan Keppres no 36/1990
d.      Konvensi anti Apartheid dalam olahraga, diratifikasi dengan Keppres No. 48 1993
e.       Konvensi anti penyiksaan secara kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia, diratifikasi dengan UU No 5/ 1998
f.       Konvensi penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No. 29/1999
g.      Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)
2.         Deklarasi adalah suatu pernyataan prinsip atas dasar dorongan moral, namun kurang memiliki dorongan hukum. Dalam pengertian luas, hak asasi manusia berbicara mengenai hubungan antara negara dan masyarakatnya. Dan menyatakan gahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah mereka. Dua perjanjian dirancang untuk menjadikan prinsip-prinsip pada deklarasi Universal sebagai kewajiban hukum bagi negara-negara yang turut mengesahkan deklarasi tersebut.dua perjanjian ini disebut International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights(ICESCR). Negara yang mengesahkan suatu perjanjian hak asasi manusia dikenal sebagai State Party (Partai Negara) untuk perjanjian tersebut.

Hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal antara lain hak manusia untuk kebebasan, kesempatan, dan dukungan yang dibutuhkan individu untuk tetap hidup, penghargaan terhadpa martabat manusia individu dan menjalani suatu kehidupan yang layak. Berbagai hak yang dinyatakan di dalamnya, antara lain adalah kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, hak untuk mengekspresikannya terhadap oranglain, dan hak untuk berhubungan dengan orang lain. Beberapa hak sipil dan politik antara lain: hak hidup; kebebasan hati nurani. Kepercayaan, membentuk pergerakan dan berkumpul secara damai.perlindungan terhadap siksaan dan kekejaman, baik yang merendahkan ataupun perlakuan tidak manusiawi atau hukuman, antara lain perbudakan, akses mendapatkan perawatan terhadap pelanggaran hak.