HAKIKAT DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KEGIATAN BELAJAR 1
PENGERTIAH HAK ASASI MANUSIA
A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat
dasar atau hak yang dimiliki oleh manusia sepeti hak hidup, hak berbicara, dan
hak mendapat perlindungan. HAM perlu mendapat jaminan dari negara atau
pemerintah karena dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau
dihilangkan sehingga harus mendapat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang
melanggarnya.
1. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, tentang HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999
tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat,
dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang
melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat
hidup sebagai manusia.
3. Menurut Leah Levin
Pertama, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan
dicabut karena merupakan manusia. Hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan
setiap insan dan bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti kedua,
hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan
proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional
maupun internasional.
HAM adalah hak manusia yang bersifat asasi , artinya
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya. Jadi hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki
oleh pribadi manusia yang merupakan anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir,
sehingga hak asasi manusia itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri.
Perumusan substansi hak asasi manusia dengan menggunakan
pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitis sebagai berikut:
a. HAM adalah hak daasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan
berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia
dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh
siapapun.
b. Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak
masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat
kekeluargaan. Substansi HAM meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan;
hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
c. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa
setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri
dari individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang
merupakan sumber daya bagi kehidupan.
B. BAGAIMANAKAHPEMAHAMAN HAM BAGI BANGSA
INDONESIA?
Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia dapat
dijelaskan sbb:
1. Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugrah,
Tuhan YME yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrat, universal dan abadi,
berkaitan dengan harkat atau martabat manusia.
2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai
hak asasi yang sama tana membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan,
agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat
historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.
KEGIATAN BELAJAR 2
MACAM-MACAM HAM
A. PENGGOLONGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Penggolongan HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek, antara lain :
1. Hak individu yang merupakan hak-hak yang
dimiliki masing-masing orang.
2. Hak kolektif, yakni masyarakat yang hanya
dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak
memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
3. Hak sipil dan politik (dimuat dalam
International covenant on civil and political rights), antara lain : a) hak
atas penentuan nasib sendiri; b) hak atas hidup, hak atas kebebasan dan
keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; c)
hak yang sama bagi perempuan.
4. Ha ekonomi, Sosial dan Budaya, antara lain hak
untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas
diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, hak mendapatkan pekerjaan.
Deklarasi Wina (1993) menyebutkan adalah
kewajiban negara untuk menegakkan HAM dan menganjurkan pemerintah untuk
menegakkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen HAM
international ke dalam hukum nasional. Proses mengadopsi dan menetapkan
pemberlakuan instrumen HAM inilah yang disebut ratifikasi. Dengan adanya
parlemen yang efektif, kehakiman independen, partai-partai politik yang mapan,
lembaga pers yang bebas, maka sama sekali tidak mudah bagi pemerintah untuk
melanggar hak-hak asasi rakyatnya (IRE, 2008).
Sedangkan pembagian, jenis dan macam HAM Dunia
meliputi:
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pindah tempat
b. Hak kebebasan berpendapat
c. Hak aktif di organisasi
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
2. Hak Asasi Politik/Political Right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dala suatu
pemilihan
b. Hak ikut serta dalam pemilihan
c. Hak mendirikan dan membuat parpol
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3. Hak asasi hukum/Legal Equality Right
a. Hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi PNS
c. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rights
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan memiliki sesuatu
d. Hak memiliki dan mendapat pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di peradilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
B. PIAGAM HAM
Dalam piagam HAM, menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang
berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dala
ketaatan kepada-Nya. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi
Kemerdekaan RI, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan
kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moraluniversal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia, ditetapkan dengan TAP MPR
Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, antara lain sbb:
1. Hak untuk Hidup, pasal 1 menyatakan bahwa
setiap orang berhak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunannya
melalui perkawinan yang sah, pasal 2
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan
6. Hak atas Kebebasan
7. Hak keamanan
8. Hak kesejahteraan
9. Kewajiban
10. Perlindungan dan Pemajuan
C. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN SILA-SILA
PANCASILA
Hak-hak asasi manusia di tinjau dari sila-sila Pancasila:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Yuhan YME dan menjamin setiap orang untuk
melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Pengakuan terhadap Tuhan
YME berarti pengabdian terhadap Tuhan YME dalam arti melaksakan segala perintah
Tuhan dalam perbuatan sehari-hari. Ketuhanan YME, telah mengandung pengakuan
trhadap segenap hak asasi manusia di mana ajaran Tuhan meliputi seluruh aspek
kehidupan. Ketuhanan YME adala “cause prima” atau sebab pertama, sebagai asal
dan segala kehidupan yang mengajarkan: persamaan, keadilan, kasih sayang,
kehidupan yang tentram.
2. Hak asasi menurut Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendakinya
terlaksanakannya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human
rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak
boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau dierlakukan secara
melampaui batas.
Oleh karena peri kemanusiaan itu meliputi segala hak ihwal mengenai manusia
dan perasaan terhadap manusia, maka sila kemanusiaan yang adil dan beradab
sangat banyak sangkut pautnya denga hak-hak dasar dan kebebasan asasi manusia.
Hak-hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan seperti:
a. Hak untuk tidak diperbudak,
b. Hak untuk tidak dianiaya,
c. Hak pengakuan sebagai manusia pribadi,
d. Hak untuk tidak ditangkap,
e. Hak untuk tidak ditahan,
3. Hak Asasi menurut Sika Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan partai dll. Kesadaraan
bebangsa adalah titik tolak dalam perjuangan mempertahankan hak asasi manusia.
4. Hak Asasi menurut sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Karena kedaulatan di tangan rakyat, maka MPR sebagai penjelmaan dari kedaulatan
rakyat itu adalah lembaga tertinggi dalam negara RI. Rakyatlah melalui MPR
menetapkan UUD, memilih dan menetapkan Presiden/ Wakil Presiden dan menetapkan
GBHN.
Kedaulatan itu berwujud dalam bentuk hak Asasi Manusia:
a. hak menegluarkan pendapat,
b. hak berkumpul dan berapat,
c. hak ikut serta dalam pemerintahan,
d. hak ikut jabatan-jabatan neraha.
5. Hak Asasi Manusia menurut sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya;
a. Hak milik,
b. Hak atas jaminan sosial,
c. Adanya hak atas pekerjaan dengan sistem
pengupahan dan syarat-syarat kerja yang adil dan beradab,
d. Berhak atas tingkat hidup yang menjamin
kesehatan.
Hak-hak yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun
1999 tentang hak Asasi Manusia terdiri dari berikut ini
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
i.
Hak wanita. Seorang wanita berhak dipilih, memilih, diangkat dalam
jabatan,dll
j.
Hak anak.
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi
HAM International diantaranya :
a. Konvensi hak-hak politik perempuan,
diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958
b. Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, dirativikasi dengan UU No. 7/1984
c. Konvensi tentang hak-hak anak, dirativikasi
dengan Keppres No. 36/1990
d. Konvensi anti apartheid dalam olahraga,
dirativikasi dengan Keppres No. 48/1993
e. Konvensi anti penyiksaan secara kejam,tidak
manusia dan merendahkan martabat manusia, diratifikasi dengan UU No 5/1998
f. Konvensi penghapusan diskriminasi Ras (CERD),
diratifikasi dengan UU N0 29/1999
g. Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)
KEGIATAN BELAJAR 3
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak
asasi diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal, artinya berlaku di mana saja
dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dubutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melakat kewajiban. Kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban
yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).
Kita akan membahas Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
dunia antara lain beriktu ini.
A. HAK ASASI MANUSIA DI YUNANI
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348
SM)meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi
manusia. Konsepsinya manganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles mengajrakan pemerintah harus mendasarkan kekuasaanya
pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
B. HAK ASASI MANUSIA DI INGGRIS
Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terhjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun
dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
C. MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan
raja.
Isi Magna Charta sebagai berikut:
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang
bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut
3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5. Seseorang yang bukan tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum
sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahnnya.
D. PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukanoleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar
menuntut hak-hak sebagai berikut :
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
E. HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas corpus act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan
seseorang dibuat tahun 1979. Isinya adalah sebagai berikut :
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam
waktu 2 hari setelah penahanan
2. Alasan penahanan seseorang disertai bukti yang
sah menurut hukum.
F. BILL OF RIGHTS
Dicetuskan tahu 1689 dan diterima parlemen Inggris, isinya:
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan
G. HAK ASASI MANUSIA DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran filsuf John Locke (1631-1702) yang merumuskan hak-hak alam,
seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu melawan penguasa Inggris. Terlihat
jelas dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat Declaration of Independence
of Amerika Serikat.
H. INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES
Amanat Presiden Franklin D. Rosevelt tentang 4 kebebasan yang diucapkanya
di depan Kongres Amerika Serikat pada tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikian
2. Kebebasan memilih agama
3. Kebebasan dari rasa takut
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
I. HAK ASASI MANUSIA DI PRANCIS
Hak asasi Prancis tersimpul, antara lain:
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
2. Manusia mempuyai hak yang sama
3. Manusia merdeka bebrbuat sesuatu tanpa
merugikan pihak lain
4. adanya kemerdekaan surat kabar
5. adanya hak hidup dan mencari nafkah, dll
J. HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB
universal Declaration of Human Rightd antara lain mencantumkan hak:
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain
5. Masuk dan keluar wilayah suatu negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
K. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya HAM mendapat jaminan yang kuat dari filsafah bangsa, yakni Pancasila.
Di Indonesia di simpulkan, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai
berikut:
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
3. Hak-hak asasi politik
4. Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan
L. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya HAM. Hal tersebut terlihat
jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
melawan penjajahan sebagai berikut :
1. Kebangkitan nasional 20 Mei 1908, yang diawali
dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukan
kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain
2. Sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,
membuktikan bahwa banga Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang
bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
3. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 merupakanpuncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
yang dalam pembukaannya mengamanatkan : “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai denga perikemanusiaan dan perikeadilan.”
4. Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD Indonesia Serikat
dan UUS 1950.
5. Dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen, maka pada sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan
Ketetapan MPR Indonesia sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan
Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam HAM dan Hak-hak dan
kewajiban warga negara.
6. Ternetuknya komisi nasional HAM berdasarkan
keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993
7. Kemajuan tentang perumusan HAM tercapai ketika
sidang umum MPR RI 1998telah tercantum dalam garis –garis besar haluan negara
secara lebih rinci.
A. EMPAT GENERASI DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Sejarah perkembangan HAM mengalami 4 generasi, yang masing-masing memiliki
ciri dan pusat perhatian yang berbeda. Keempat generasi tersebut dijelaskan
oleh Ubaidillah (2000) sebagai berikut.
1. Generasi pertama
Pada generasi ini lahir “convention on the prevention and punishment of the
crime of genocide”
Hak-hak yang diatur pada generasi pertama utamanya adalah hak-hak sipil dan
politik, hak-hak bidang sipil mencakup antara lain:
a. Hak untuk menentukan nasib sendiri
b. Hak untuk hidup
c. Hak untuk tidak dihukum mati
d. Hak untuk tidak disiksa
e. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
f. Hak atas peradilan yang adil
Hak bidang politik antara lain:
a. Hak untuk menyampaikan pendapat
b. Hak untuk berkumpul dan berserikat
c. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama di
depan hukum
d. Hak untuk memilih dan dipilih
2. Generasi kedua
Pada generasi ini lahir dua kovenan yang terkenal, yaitu International
Covenant on Social, Economic, adn Cultural Rights dan International Covenant on
Civil and Politic Rights. Hak dalam bidang sosial dan ekonomi, antara lain:
a. Hak untuk bekerja
b. Hak untuk mendapat upah yang sama
c. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
d. Hak untuk cuti
e. Hak atas makan
f. Hak atas perumahan
g. Hak atas kesehatan
h. Hak atas pendidikan
Sedangkan hak-hak bidang budaya:
a. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
kebudayaan
b. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
c. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil
karya cipta
3. Generasi ketiga
Generasi ini memperjuangkan keseimbangan sosial, ekonomi, budaya, hukum dan
politikdalam satu paket yang disebut the rights of development (hak
pembangunan). Generasi ketiga ini merupakan sintesis generasi pertama dan
kedua.
Hak dalam pembangunan, antara lain:
a. Hak untuk memperoleh lingkungan hidpu yang
sehat
b. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
c. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
memadai.
4. Generasi keempat
Generasi ini mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih
mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat. Generasi ini
dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983yang mendeklarasikan hak
asasi yang disebut Declaration of the basic duties of Asia People and
Government deklarasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan “kewajiban hak
asasi” dari pada hak asasi karena kewajiban asasi mengandungpengertian
keharusan akan pemenuhan, sedangkan kata hak baru sebatas perjuangan dari
pemenuhan hak.
B. HAM DALAM INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1. Instrumen Nasional
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM,
termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dan segi hukum,
tekad bangsa Indonesiatercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam
pembukuan Undang-Undang Dasar 1945, Isi UUD yang telah diamandemen,
Undang-undang nomor 39/1999 tentang HAM, undang-undang nomor 26/2000 tentang
pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen
HAM Internasional. Semua ketentuan hukum positif yang mengatur tentang HAM di
Indonesia itulah yang disebut indtrumen HAM nasional.
Hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
terdiri dan berikut :
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
i.
Hak wanita
j.
Hak anak
Konvensi HAM intrenasional yang telah
diratifikasi, diantaranya:
a. Konvensi hak-hak politik perempuan,
diratifikasi UU No 68 tahun 1958
b. Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, diratifikasi dengan UU no 7/1984
c. Konvensi tentang hak-hak anak, diratifikasi
dengan Keppres no 36/1990
d. Konvensi anti Apartheid dalam olahraga,
diratifikasi dengan Keppres No. 48 1993
e. Konvensi anti penyiksaan secara kejam, tidak
manusia dan merendahkan martabat manusia, diratifikasi dengan UU No 5/ 1998
f. Konvensi penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi
dengan UU No. 29/1999
g. Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)
2.
Deklarasi adalah suatu pernyataan prinsip atas dasar dorongan moral, namun
kurang memiliki dorongan hukum. Dalam pengertian luas, hak asasi manusia
berbicara mengenai hubungan antara negara dan masyarakatnya. Dan menyatakan
gahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah mereka. Dua perjanjian dirancang
untuk menjadikan prinsip-prinsip pada deklarasi Universal sebagai kewajiban
hukum bagi negara-negara yang turut mengesahkan deklarasi tersebut.dua
perjanjian ini disebut International Covenant on Civil dan Political Rights
(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights(ICESCR). Negara yang mengesahkan suatu perjanjian hak asasi manusia
dikenal sebagai State Party (Partai Negara) untuk perjanjian tersebut.
Hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal antara lain hak manusia
untuk kebebasan, kesempatan, dan dukungan yang dibutuhkan individu untuk tetap hidup,
penghargaan terhadpa martabat manusia individu dan menjalani suatu kehidupan
yang layak. Berbagai hak yang dinyatakan di dalamnya, antara lain adalah
kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, hak untuk mengekspresikannya
terhadap oranglain, dan hak untuk berhubungan dengan orang lain. Beberapa hak
sipil dan politik antara lain: hak hidup; kebebasan hati nurani. Kepercayaan,
membentuk pergerakan dan berkumpul secara damai.perlindungan terhadap siksaan
dan kekejaman, baik yang merendahkan ataupun perlakuan tidak manusiawi atau
hukuman, antara lain perbudakan, akses mendapatkan perawatan terhadap
pelanggaran hak.